Riba adalah salah satu dosa besar dalam Islam. Riba secara umum diartikan sebagai keuntungan atau bunga yang dikenakan pada peminjam uang atau pihak yang meminjamkan uang. Dalam Islam, riba dianggap sebagai tindakan yang tidak adil, merugikan, dan merusak keseimbangan dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
Al-Qur’an melarang riba dalam beberapa ayat, seperti dalam Surat Al-Baqarah ayat 275-279, yang mengatakan bahwa orang yang terlibat dalam riba akan dikenai hukuman yang keras dan tidak akan mendapat berkah dari Allah SWT.
Ada dua jenis riba dalam Islam, yaitu riba an-nasiah dan riba al-fadl. Riba an-nasiah adalah bunga yang dikenakan pada peminjaman uang, baik itu dalam bentuk uang tunai maupun kredit. Sedangkan riba al-fadl adalah keuntungan yang didapat dari perdagangan barang yang sejenis atau serupa, seperti melakukan barter dua jenis barang dengan kuantitas yang berbeda.
Dalam Islam, riba dianggap sebagai dosa karena melanggar prinsip-prinsip yang diberikan oleh agama ini. Riba dilarang karena merugikan kedua belah pihak dalam transaksi, memperkuat ketidakadilan ekonomi, dan dapat memperburuk kemiskinan dan ketidakadilan sosial. Riba juga dianggap sebagai tindakan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kesetaraan dan keseimbangan yang dijaga dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
Oleh karena itu, umat Islam diharapkan untuk menghindari riba dan menjauhkan diri dari tindakan yang melanggar prinsip-prinsip Islam ini. Dalam kehidupan sehari-hari, umat Islam dihimbau untuk melakukan transaksi yang adil, menegakkan keadilan sosial, dan memperhatikan kepentingan bersama dalam setiap tindakan yang dilakukan.