Pandangan Ulama Soal Bedah Plastik Menurut Hukum Islam
Bedah plastik tidak hanya lekat dengan urusan membuat cantik namun didalamnya ada juga yang namanya bedah rekonstruksi. Bedah rekonstruksi biasanya untuk menangani kasus seperti luka bakar, trauma, kecelakaan dan lainnya.
Saat ini jumlah dokter Indonesia dengan keahlian bedah plastik sangat terbatas sehingga tidak ideal dengan jumlah penduduk. Sangat berbeda jauh dengan jumlah dokter bedah plastik diluar negeri bisa mencapai angka ribuan.
Hal ini pula yang membuat banyak masyarakat Indonesia lebih memilih melakukan operasi plastik di luar negeri. kebanyakan pasien memilih melakukan make over di luar seperti Bangkok, Korea atau Amerika.Padahal kalau mau mengukur kemampuan dokter spesialis bedah plastik, dokter di Indonesia juga memiliki ilmu dan keterampilan yang sama dengan yang di luar negeri.Hanya karena jumlahnya sangat sedikit sehingga memang biaya bedah plastik disini lebih mahal.
Ada delapan bagian tubuh yang biasanya jadi keinginan pasien untuk membuat tubuhnya aduhai. Yang pertama adalah payudara, perut dan bokong. Selain itu adalah paha-betis, mata, hidung serta dagu.Biaya bedah plastik tentu bervariasi sesuai dengan tindakan medis yang dilakukan. Biaya meninggikan atau memancungkan hidung misalnya, berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 20 juta.
Pandangan Islam Mengenai Bedah PlastikOperasi bedah plastik (plastic surgery) atau dalam bahasa Arab disebut jirahah at-tajmil adalah operasi bedah untuk memperbaiki penampilan satu anggota tubuh yang nampak, atau untuk memperbaiki fungsinya, ketika anggota tubuh itu berkurang, hilang/lepas, atau rusak. (Al-Mausu’ah at-Thibbiyah al-Haditsah, 3/454).
Hukum operasi plastik ada yang mubah dan ada yang haram. Operasi plastik yang mubah adalah yang bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir (al-’uyub al-khalqiyyah) seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al-’uyub al-thari`ah) akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan.Operasi plastik untuk memperbaiki cacat yang demikian ini hukumnya adalah mubah, berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan untuk berobat (al-tadawiy).
Nabi SAW bersabda,“Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya.” (HR Bukhari, no.5246). Nabi SAW bersabda pula,”Wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya.” (HR Tirmidzi, no.1961).
Adapun operasi plastik yang diharamkan, adalah yang bertujuan semata untuk mempercantik atau memperindah wajah atau tubuh, tanpa ada hajat untuk pengobatan atau memperbaiki suatu cacat. Contohnya, operasi untuk memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada, atau operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan sebagainya.
Dalil keharamannya firman Allah SWT (artinya) : “dan akan aku (syaithan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”. (QS An-Nisaa` : 119). Ayat ini datang sebagai kecaman (dzamm) atas perbuatan syaitan yang selalu mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat, di antaranya adalah mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah).
Operasi plastik untuk mempercantik diri termasuk dalam pengertian mengubah ciptaan Allah, maka hukumnya haram. (M. Al-Mukhtar asy-Syinqithi, Ahkam Jirahah Al-Thibbiyyah, hal. 194).Selain itu, terdapat hadis Nabi SAW yang melaknat perempuan yang merenggangkan gigi untuk kecantikan (al-mutafallijat lil husni). (HR Bukhari dan Muslim). Dalam hadis ini terdapat illat keharamannya, yaitu karena untuk mempercantik diri (lil husni).
Imam Nawawi berkata,”Dalam hadis ini ada isyarat bahwa yang haram adalah yang dilakukan untuk mencari kecantikan. Adapun kalau itu diperlukan untuk pengobatan atau karena cacat pada gigi, maka tidak apa-apa.” (Imam Nawawi, Syarah Muslim, 7/241).Maka dari itu, operasi plastik untuk mempercantik diri hukumnya adalah haram. Wallahu a’lam.