Cara Mudah Mengurus Paspor Sendiri Tanpa Calo

Mengurus paspor sekarang sangat mudah dan lebih cepat. tidak perlu calo yang penting dokumen lengkap. biaya mengurus paspor juga jelas. Anda harus membawa semua dokumen seperti yang diminta karena petugas sangat disiplin dan tegas tidak ada dispensasi kalau kurang lengkap.

Lebih disarankan untuk mengurus paspor secara datang langsung ke imigrasi. karena kalau paspor via online bila anda belum pengalaman akan bisa menjadi masalah.

Syaratnya:

  1. KTP nama harus sesuai dengan akta lahir, pekerjaan harus sesuai.
  2. Akta Lahir / Akta Kawin/ Ijasah Sekolah Juga Bisa
  3. Kartu Keluarga (KK) Masih berlaku dan tercantum nama anda.
  4. Surat Keterangan bekerja di suatu perusahaan (bagi yg status pekerjaannya adalah pegawai kalo pekerjaan wirausaha tidak perlu)
  5. SBKRI & Ganti Nama
  6. Meskipun Anda lahir WNI, namun bila orangtua ada SBKRI, sebaiknya dibawa (untuk persiapan)

1. Datang ke kantor imigrasi

  • Datang sepagi mungkin usahakan sebelum jam 06.30 sudah didepan pintunya.nomor antri layanan hanya 150 kartu nomor. kalau habis dapat prioritas buat besok pagi.
  • sebaiknya sudah komplit syarat-syarat dokument diatas supaya nggak bolak balik. Bawa copi dan asli.
  • Ambil Formulir permohonan paspor dan di Isi. Lalu satukan dengan berkas yang dibawa dari rumah.
  • ambil nomor antri berkas untuk penyerahan berkas. beda dengan No antri layanan. karena berkas yang anda bawa akan diperiksa oleh petugas kelengkapannya. bila kurang tidak dapat nomor antri penyerahan berkas.
  • setelah dipanggil, petugas akan cek kembali berkas asli dan kopinya, kemudian Anda akan diberikan tanda terima dan tanggal untuk foto, wawancara, dan sidik jari. Anda juga harus bayar biaya pembuatan paspor ke bank BNI dimana saja karena kantor imigrasi tidak terima pembayaran.
  • Pada hari yang ditentukan bawa tanda terima berkas dan tanda lunas bayar BNI untuk layanan foto. lalu dapat nomor antrian foto. setelah foto akan ada wawancara sedikit dengan petugas. lalu pulang
  • Paspor jadi sekitar 4 hari kerja setelah sesi foto dan wawancara.

2. Via Online

scan dulu semua syarat-syaratnya (per dokumen tidak lebih dari 300 kb). Masuk ke website imigrasi masuk ke bagian layanan paspor online. isi data diri, masukkan hasil scan sesuai dengan kotaknya, pilih kantor imigrasi yg dituju, lalu anda ditentukan kapan harus datang ke imigrasi. Selanjutnya penjelasan online lihat di website imigrasi saja yaitu : www.imigrasi.go.id

Mengurus paspor sangat mudah jadi tidak perlu calo. petugas cukup ramah kalau dokumen komplit dan sesuai. mereka juga tegas menolak kalau dokumen kurang. Biaya resmi paspor hanya Rp 255.000 yang dibayarkan ke bank BNI.