Khazanah Islam

Sertifikat Halal Mengenai Masa Berlaku dan Prosedur Perpanjangan

Sertifikat halal hanya berlaku selama dua tahun. Untuk daging ekspor, surat keterangan halal diberikan untuk setiap pengapalan.Tiga bulan sebelum berakhir masa berlakunya sertifikat, LP POM Majelis Ulama Indonesia akan mengirim surat pemberitahuan kepada produsen yang bersangkutan.

Dua bulan sebelum berakhir masa berlakunya sertifikat, produsen harus mendaftarkan produknya kembali utuk sertifikat halal yang baru. Produsen yang tidak memperbaharui sertifikat halalnya, tidak diizinkan lagi menggunakan sertifikat halal tersebut. Kemudian sertifikat halal itu dihapus dari daftar yang terdapat dalam majalah resmi LP POM Majelis Ulama Indonesia.

Jika sertifikat halal hilang, pemegang harus melaporkannya ke LP POM Majelis Ulama Indonesia.Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama adalah milik MUI, oleh karena itu, jika sesuatu hal diminta kembali oleh MUI maka pemegang sertifikat halal wajib menyerahkannya. Keputusan Mejelis Ulama Indonesia yang didasarkan atas fatwa MUI tidak dapat diganggu gugat.

Prosedur perpanjangan sebagai berikut:

Jika produsen bermaksud memperpanjang sertifikat yang dipegangnya, harus mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.

Pengisian formulir disesuaikan dengan perkembangan terakhir produk. Perubahan bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong serta pengelompokan produk harus diinformasikan kepada LP POM MUI.

Produsen berkewajiban melengkapi dokumen terbaru tentang spesifikasi, sertifikat halal, dan bagan alir proses. Jika hal ini sudah Anda dapatkan, maka segera raih berbisnis sukses dengan sajian kuliner Anda. Salam Sukses.

Related Articles

Back to top button