Arsip

Denda Modifikasi Nomor Kendaraan TNKB 500 Ribu

Banyak kita melihat kendaraan yang dengan sengaja memodifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Spektek). Menurut Kasubdit Bin Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, Budiyanto aturan ini secara jelas melanggar pasal 280. Pelanggar akan dikenakan denda 500 ribu.

Menurutnya sejauh pengamatan hingga saat ini masih banyak ditemukan ranmor yang menggunakan TNKB tidak sesuai Undang-Undang. Hal ini kata dia tentu saja seolah memberikan kesan kepada petugas Polantas kurang profesional, karena kesannya membiarkan atau tidak mampu menertibkan.

Beberapa contoh memodifikasi plat nomor ini misalnya, menambah tiga huruf di belakang nomor. Kemudian ada juga yang menambahkan garis putih yang mengelilingi plat, serta ukuran plat yang juga berubah.

Padahal ukuran yang benar, roda dua itu panjang 275 mm dan lebar 110 mm sedangkan roda empat panjang 430 mm dan lebar 135 mm.

Untuk sanksinya, kata dia tercantum dalam Pasal 280. Adapun bunyi pasal tersebut “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor  yang ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu rupiah.”

Ayo kembalikan plat anda seperti aslinya.

Related Articles

Back to top button