Khazanah Islam

Kontroversi Wine Halal Nabidz: Ada Sertifikat Halal Kemenag Tapi Haram

Produk minuman dengan merek Nabidz muncul di pasaran pada tahun 2022, dengan Beny Yulianto sebagai perintis produksi. Namun, perjalanan Nabidz tidak luput dari kontroversi yang memuncak pada pertengahan tahun 2023. Pada bulan Mei 2023, produk ini mendapatkan sertifikat halal melalui mekanisme self-declare. Proses perolehan sertifikat ini melibatkan jasa agen atau konsultan yang membantu Beny dalam pengurusannya.

Mengawali prosesnya, Beny memberikan informasi kepada agennya bahwa produk Nabidz dihasilkan melalui fermentasi buah anggur. Namun, agen tersebut mendaftarkan produk ini sebagai minuman jus buah dalam proses sertifikasi. Tindakan ini dilakukan agar permohonan sertifikat halal yang diajukan terlihat lebih masuk akal di mata Kementerian Agama (Kemenag). Kontroversi mulai muncul ketika pernyataan yang menyebut Nabidz sebagai “wine halal” muncul di media sosial, diposting oleh seorang reseller bernama Aditya D. Putra pada Juli 2023.

Pernyataan ini menjadi viral dan memicu reaksi kontra dari masyarakat. Aditya kemudian secara resmi meminta maaf pada tanggal 25 Juli 2023 karena tidak menyadari permasalahan dalam produk yang dijualnya. Ia menyatakan bahwa keputusannya untuk menjadi reseller didasarkan pada adanya logo halal pada kemasan botol Nabidz.

Dalam sebuah wawancara di saluran YouTube Lucky Path pada 26 Juli 2023, Beny Yulianto mengakui dengan jujur bahwa proses produksi Nabidz mirip dengan proses pembuatan Red Wine, yang sudah secara jelas dianggap haram dalam agama Islam. Perbedaannya terletak pada durasi proses fermentasi yang lebih singkat, tidak sepanjang beberapa bulan seperti Red Wine. Meskipun Beny tidak menjelaskan durasi fermentasi Nabidz secara spesifik, dapat diasumsikan dari wawancara bahwa proses ini berlangsung kurang dari satu minggu.

Beny juga mengklaim bahwa produknya tidak mengandung alkohol, namun pada tanggal 12 Agustus 2023, Halal Corner, sebuah akun Instagram yang mengkhususkan diri dalam analisis kehalalan produk, mengungkapkan bahwa Nabidz mengandung alkohol sebesar 8,84%. Temuan ini menunjukkan bahwa Beny telah memberikan informasi yang tidak akurat atau mungkin ia sendiri tidak sepenuhnya memahami komposisi produknya.

Melalui penelusuran dan analisis terhadap persoalan ini, dapat disimpulkan bahwa produk Nabidz seharusnya masuk dalam kategori minuman beralkohol, sesuai dengan peraturan pemerintah dan pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Walau Dalam konteks ini, Kemenag telah menghentikan sertifikasi halal untuk produk ini.

Beberapa komentator menyamakan Nabidz dengan produk seperti Anggur Orang Tua dan Anggur Vigour, yang telah dianggap haram oleh berbagai ulama. Beny sendiri mengklaim bahwa ia tidak melakukan proses penghilangan alkohol dari produk Nabidz, melainkan hanya menghilangkan zat-zat penyebab mabuk. Meskipun begitu, pendapat ini masih menuai kontroversi di kalangan ulama dan masyarakat umum.

Kesimpulannya, kontroversi seputar produk minuman Nabidz menggarisbawahi pentingnya kejelasan dan kejujuran dalam informasi yang disampaikan kepada konsumen. Selain itu, hal ini juga menunjukkan perlunya keterlibatan lembaga sertifikasi yang lebih pahamĀ  dan tidak asal asalan.dan seharusnya dikembalikan ke lembaga MUI dalam memastikan kehalalan produk yang dijual di pasaran.

Related Articles

Back to top button