Khazanah Islam

Ini Syarat Hewan Kambing Aqiqah Sesuai Syariat Islam

Kelahiran seorang bayi selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh sepasang suami istri. Umat Muslim pun disunahkan untuk melaksanakan aqiqah sebagai ungkapan syukur atas kelahiran seorang bayi.

Aqiqah adalah proses pemotongan hewan sembelihan pada hari ketujuh setelah bayi dilahirkan. Prosesi ini dilakukan sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT. Aqiqah biasanya dilengkapi dengan beberapa prosesi lain seperti mencukur rambut bayi dan memberikan nama.

Hukum melaksanakan aqiqah adalah sunah muakkad, artinya sunah tersebut harus diutamakan. Adapun dalil yang menjadi dasar disyariatkannya aqiqah adalah sebagai berikut:

“Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama.”

(Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya)

Syarat Kambing Aqiqah

Dalam pelaksanaan aqiqah, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, salah satunya adalah syarat kambing aqiqah. Kambing tersebut harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan menurut syariat Islam, di antaranya sebagai berikut.

1.Cukup Umur
Minimal kambing sudah berumur satu tahun, baik yang jantan maupun betina. Oleh karena itu, kambing yang masih kecil tidak boleh disembelih.

2.Tidak cacat
Cacat dalam hal ini misalnya buta, terlalu kurus, pincang, dan lain sebagainya. Kambing yang hendak dijadikan sembelihan harus sehat jasmaninya.

3.Dimasak Terlebih Dahulu
Daging akikah dianjurkan untuk dimasak terlebih dahulu, baru kemudian dibagikan kepada orang lain. Selain dalam pemilihan daging, harus diperhatikan juga tata cara memasak daging sembelihan.

4.Jumlah kambing tergantung jenis kelamin anak
Jumlah kambing untuk prosesi aqiqah tergantung pada jenis kelamin anak. Dua ekor kambing untuk bayi laki-laki dan satu ekor kambing untuk bayi perempuan.

Related Articles

Back to top button